Marka Jalan Suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur , garis melintang , garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.Selain marka jalan yang berupa garis, ada juga marka yang berupa benda atau sebuah bidang seperti pita penggaduh dan pulau lalu lintas. Marka jalan dibagi menjadi lima bagian diantaranya : 1. Marka Membujur Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka menbujur dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya :
2. Marka Melintang Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus dengan sumbu jalan. Dibagi menjadi 2 diantaranya :
3. Marka Serong Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk pengertian marka melintang dan membujur , untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas. Marka serong menyatakan :
4. Marka Lambang
5. Marka Lainnya
Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan . Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang , menjelang sekolah , menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. Pulau lalu lintas berfungsi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan ataupun di persimpangan jalan melalui pemisahan arus. Termasuk dalam pengertian pulau adalah:
|
| |||||||||
![]() |